PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus mematangkan langkah penguatan tata kelola pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan rapat sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait Peraturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang berlangsung pada bulan Agustus 2026 lalu di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan penyusunan payung hukum memiliki dasar regulasi yang kuat, harmonis, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat provinsi maupun nasional.
Proses penyelarasan regulasi bersama Biro Hukum Setda Sumsel ini menjadi tahapan krusial agar fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional BLUD Puskesmas dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpayung hukum jelas. Melalui fasilitasi dan kajian harmonisasi dari tim Biro Hukum Provinsi, setiap substansi pasal dicermati guna menghindari tumpang tindih aturan sebelum nantinya difinalisasi menjadi regulasi daerah. Diharapkan, hadirnya aturan baru ini mampu mendorong efisiensi tata kelola serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang secara berkelanjutan.