Dokumentasi foto bersama dalam kegiatan pertemuan di kantor wilayah kemenkumham

PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka implementasi Puskesmas BLUD. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Palembang.
​Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh regulasi teknis penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penerapan fleksibilitas BLUD, diharapkan Puskesmas di Empat Lawang dapat semakin mandiri, responsif, dan optimal dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kolase kegiatan rapat pembungkusan dan penandatanganan berita acara harmonisasi Raperkada Tata Kelola, Renstra, serta SPM Puskesmas BLUD di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kolase foto bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang bersama perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan usai pelaksanaan rapat harmonisasi.