Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat  (STBM),  yang  dimaksud  dengan  STBM  adalah  pendekatan  untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujud kan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkat kan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya peningkatan aksess anitasi sejak tahun 2006 Salah satu upaya melalui Kementerian Kesehatan adalah melakukan perubahan arah kebijakan pendekatan sanitasi dari yang sebelum nya memberikan subsidi (project driven) menjadi pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada perubahan perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan menggunakan metode CLTS (Community Led Total Sanitation). Belajar dari pengalaman implementasi CLT Smelalui berbagai program yang dilakukan oleh pemerintah bersama NGO (Non-Governmental Organization), maka pendekatan CLTS selanjutnya dikembangkan dengan menambahkan 4 (empat) pilar perubahan perilaku lainnya yang dinamakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), selanjutnya Pemerintah menetapkan STBM menjadi kebijakan nasional pada tahun 2008.

Pelaksanaan STBM berpedoman pada lima pilar sebagai berikut:

1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS).

2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT).

4) Pengamanan Sampah RumahTangga (PSRT).

5) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat adalah jumlah kumulatif desa/kelurahan yang terverifikasi melaksanakan STBM. Jumlah kumulatif desa/kelurahan yang terverifikasi sebagai desa melaksanakan STBM adalah dengan memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. Telah dilakukan pemicuan STBM (upaya untuk menuju perubahan perilaku masyarakat yang hygiene dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode partisi patori berprinsip pada pendekatan CLTS (Community-LedTotalSanitation).

b. Telah memiliki  natural  leader  (anggota  masyarakat  baik  individu  maupun  kelompok masyarakat yang memotori gerakan STBM di masyarakat tersebut).

c. Telah memiliki Rencana Kerja Masyarakat (RKM).

Untuk memperkuat pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan STBM maka pemerintah perlu melakukan pendekatan melalui proses pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam melakukan pemicuan STBM di komunitas. Pemicuan STBM adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku hygiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atas masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat mau berubah perilakunya dari buang air besar sembarangan menjadi buang air besar di jamban yang higienis dan layak. Kegiatan pemicuan dilakukan secara bertahap, yang terdiri dari tiga kegiatan utama yaitu kegiatan pra- pemicuan, saat pemicuan dan pasca pemicuan.

Grafik Desa Yang Melaksanakan STBM tahun 2022. Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa desa yang telah melaksanakan STBM di Kabupeten Empat Lawang sebanyak 141 desa dari 156 desa artinya capaian desa yang melaksanakan STBM sudah 90,4,%.

 

Air Minum

Salah satu target dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SustainableDevelopment Goals/SDGs) pada sector lingkungan hidup adalah memastikan masyarakatmencapaiakses universal air bersih dan sanitasi yang layak. Universal akses dalam sector air minum dan sanitasi diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Air bersih adalah salah satu jenis sumber daya berbasis air yang bermutu baik dan biasa dimanfaatkan oleh manusia untuk dikonsumsi atau dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Air minum merupakan air yang dikonsumsi manusia dalam memenuhi kebutuhan cairan tubuh.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Pada Permenkes tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.

Air minum yang aman (layak) bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi persyaratan secara fisik, mikro biologis, kimia, dan radioaktif. Secara fisik, air minum yang sehat adalah tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat padat terlarut, kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Secara mikro biologis, air minum yang sehat harus bebas dari bakteri E.Coli dan total bakteri koli form.Secara kimiawi, zat kimia yang terkandung dalam air minum seperti besi, aluminium, klor, arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan. Secarara dio aktif, kadar grossalphaactivity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per liter (Bq/l) dan kadargross beta activity tidak boleh melebihi 1 Bq/l.

Untuk mendukung kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, rumah tangga harus memiliki akses air minum layak dan bersih.   Kebutuhan air minum, tidak hanya dilihat dari kuantitasnya tetapi juga dari kualitas air minum. Pemenuhan kebutuhan air minum dirumah tangga dapat diukur dari akses air minum layak, beberapa faktor yang berpengaruh terhadap akses air minum layak diantaranya adalah:

a. Jenis sumber air utama yang digunakan untuk diminum;

b. Jenis sumber air utama yang digunakan untuk memasak, mandi, dan mencuci;

c. Jarak sumber air kepenampungan limbah / kotoran / tinja terdekat=10 meter.

Akses air minum yang layak dan bersih diperoleh dari sumber air minum yang terlindungi meliputi air ledeng (keran), hydrant umum, keranumum, terminal air, penampungan air hujan atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor/pompa yang memiliki jarak minimal 10 meter dari sarana pembuangan kotoran, penampungan limbah, dan tempat penampungan atau pembuangan sampah.

Sedangkan air kemasan, air yang dipeoleh dari penjual keliling, serta air dari sumur atau mata air tak terlindung bukan termasuk dalam criteria akses air minum layak dan bersih. Pengawasan   kualitas   air   minum   diatur   oleh   Peraturan   Menteri   Kesehatan  Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana dan Pengawasan Kualitas Air Minum, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara air minum komersial dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan KKP yang dibuktikan dengan jumlah sampel penguj ian kualitas air. Penyelenggara air minum adalah PDAM/BPAM/PT yang terdaftar di Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Sarana air minum perpipaan non PDAM, dan Sarana air minum bukan jaringan perpipaan komunal.

 

Tempat-Tempat Umum (TTU) yang Memenuhi Syarat Kesehatan

Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah tempat atau sarana umum oleh pemerintah/swasta atauperorangan, antaralain pasar rakyat, sekolah, fasyankes, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, bioskop, hotel dan tempat umum lainnya. TTU yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal sarana pendidikan dan pasar rakyat yang memenuhi syarat kesehatan. TTU dinyatakan sehat apabila memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni, dan masyarakat sekitarnya serta memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadi nya masalah kesehatan.

Pemerintah Daerah minimal wajib mengelola 2 tempat-tempat umum, yaitu:

1)   Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta yang terintegrasi.

2)    Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola, sebagian besar barang yang diperjual belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.

Dari data di atas dapat dijelaskan cakupan TTU memenuhi syarat di Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 sebesar 49,7% hal ini menunjukkan bahwa cakupan TTU yang memenuhi syarat meningkat dari Tahun 2019 yang cakupannya sebesar 32,6%.

Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)

Sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari makanan yang dihasilkannya.TPM adalah usaha pengelola an makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot airminum, kantin, dan makanan jajanan. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran persyaratan higienesanitasi yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Persyaratan lokasi dan bangunan,
  2. persyaratan fasilitas sanitasi,
  3. persyaratan dapur, rumah makan, dan gudang makanan,
  4. persyaratan bahan makanan dan makanan jadi,
  5. persyaratanpengolahanmakanan,
  6. persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi,
  7. persyaratan penyajian makanan jadi,
  8. persyaratan peralatan yang digunakan.

 

Pelaksanaan kegiatan hygiene sanitasi pangan merupakan salah satu aspek dalam menjaga keamanan pangan yang harus dilaksanakan secara terstruktur dan terukur dengan kegiatan,sasaran dan ukuran kinerja  yang  jelas,  salah  satu nya dengan mewujud kan Tempat Pengelolaan Makanan yang memenuhi syarat kesehatan.TPM siap saji yang terdiri dari Rumah Makan/Restoran, Jasa Boga, Depo Air Minum, Sentra Makanan Jajanan, Kantin Sekolah yang memenuhi syarat kesehatan adalah TPM yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang dibuktikan dengan sertifikat layak hygiene sanitasi.

BAGIKAN
Berita sebelumyaTugas Fungsi Dinkes
Berita berikutnyaJumlah SDM Kesehatan