Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
Penduduk Usia lanjut adalah penduduk di atas 60 tahun keatas. Dengan bertambahnya usia, fungsi fisiologis mengalami penurunan akibat proses degeneratif (penuaan), sehingga penyakit tidak menular banyak muncul pada usia lansia selain itu pada proses generative menurunkan daya tahan tubuh sehinga rentan terkena penyakit menular, Pelaksanaannya di Indonesia diterjemahkan dalam bentuk pelayanan kesehatan santun lanjut usia baik difasilitas kesehatan tingkat  pertama maupun  fasilitas  kesehatan  rujukan  tingkat  lanjutan.  Pemberian  pelayanan kesehatan kepada lansia dilakukan mengacu kepada hasil penapisan dan pengelompokan berdasarkan status fungsional lansia yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. Lanjut Usia Mandiri/ Ketergantungan Ringan (Tingkat Kemandirian A);
  2. Lanjut Usia dengan Ketergantungan Sedang (Tingkat Kemandirian B);
  3. Lanjut Usia dengan Ketergantungan Berat dan Total (Tingkat kemandirian C).

Setiap kelompok mendapat intervensi program tertentu. Kelompok lansia mandiri dan lanjut usia dengan ketergantungan ringan, mengikuti kegiatan di kelompok lansia secara aktif. Untuk lansia dengan ketergantungan sedang, dan lansia dengan ketergantungan berat dan total

mendapatkan intervensi program layanan homecare atau dirujuk kepuskesmas/ rumah sakit. Pelayanan kesehatan yang diberikan baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dan disesuaikan dengan kebutuhan kondisi kesehatan lansia sesuai pengelompokan tersebut di atas. Khusus untuk lansia yang sehat harus diberdayakan agar dapat tetap sehat dan mandiri selama mungkin.

Indikator Pelayanan Kesehatan Usia lanjut yang menjadi target pada SPM mendefinisikan bahwa setiap warga Negara Indonesiausia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun keatas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun

Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun 2022

Sumber: Seksi Kesgadan Gizi Masyarakat Dinkes Kab.EmpatLawang

Dari  grafik  di  atas  dapat  disimpulkan  cakupan  pelayanan  kesehatan  usia  lanjut  di Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 adalah 83,8%.