- Lanjut Usia Mandiri/ Ketergantungan Ringan (Tingkat Kemandirian A);
- Lanjut Usia dengan Ketergantungan Sedang (Tingkat Kemandirian B);
- Lanjut Usia dengan Ketergantungan Berat dan Total (Tingkat kemandirian C).
Setiap kelompok mendapat intervensi program tertentu. Kelompok lansia mandiri dan lanjut usia dengan ketergantungan ringan, mengikuti kegiatan di kelompok lansia secara aktif. Untuk lansia dengan ketergantungan sedang, dan lansia dengan ketergantungan berat dan total
mendapatkan intervensi program layanan homecare atau dirujuk kepuskesmas/ rumah sakit. Pelayanan kesehatan yang diberikan baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dan disesuaikan dengan kebutuhan kondisi kesehatan lansia sesuai pengelompokan tersebut di atas. Khusus untuk lansia yang sehat harus diberdayakan agar dapat tetap sehat dan mandiri selama mungkin.
Indikator Pelayanan Kesehatan Usia lanjut yang menjadi target pada SPM mendefinisikan bahwa setiap warga Negara Indonesiausia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun keatas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun
Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun 2022
Sumber: Seksi Kesgadan Gizi Masyarakat Dinkes Kab.EmpatLawang
Dari grafik di atas dapat disimpulkan cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut di Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 adalah 83,8%.