PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka implementasi Puskesmas BLUD. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Palembang.
Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh regulasi teknis penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penerapan fleksibilitas BLUD, diharapkan Puskesmas di Empat Lawang dapat semakin mandiri, responsif, dan optimal dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.