Penduduk usia produktif adalah penduduk pada kelompok usia 15 hingga 64 tahun. Seseorang masuk dalam usia produktif jika sudah melebihi batasan minimum dan tidak melewati batas maksimumum umurnya berdasarkan tahun 2016 pelayanan skrining kesehatan usia produktif (usia 15–59 tahun) sesuai standar adalah Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun diberikan oleh tenaga kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi :1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar per
2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer.
3. Deteksi kemungkinan diabetes mellitus menggunakan tes cepat gula dara
4. Deteksigangguan mental emosional dan perila
5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan
6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran
7. Deteksi dinikan kerdilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.
Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk kefasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.