Tugas Pokok Dinas Kesehatan

Berdasarkan  Peraturan  Bupati  Empat  Lawang  Nomor  13  Tahun  2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan daerah oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Fungsi Dinas Kesehatan

Dalam  melaksanakan  tugas  pokok,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten  Empat Lawang menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasional bidang kesehatan;

b. Penyelenggaraan  surveilans    epidemologi    penyelidikan    kejadian    luar biasa/KLB dan gizi buruk;

c. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;

d. Penyelenggaraan pencegahan  dan  penanggulangan  pencemaran  lingkungan skala kabupaten;

e. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk;

f. Pengendalian  operasional   penanggulangan   bencana   dan   wabah   skala kebupaten;

g. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji;

h. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan skala kabupaten;

i.  Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Nasional;

j.  Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai kondisi lokal;

k.  Penyediaan dan  pengolahan  bufferstok  obat  kabupaten,  alat  kesehatan, reagensia, dan vaksin;

l.  Penempatan tenaga kesehatan strategis;

m. Registrasi, akreditasi,  sertifikasi  tenaga  kesehatan  tertentu  sesuai  dengan perundang-undangan;

n. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai dengan perundang- undangan;

o.  Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;

p.  Pemeriksaan ketempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;

q.  Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;

r.  Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT kelas I;

s. Pemberian izin Praktik tenaga kesehatan tertentu;

t. Pemberian  rekomendasi   izin   sarana   kesehatan   tertentu   yang   diberikan pemerintah Pusat dan Provinsi;

u.  Pemberian izin sarana kesehatan meliputi Rumah Sakit Pemerintah kelas C dan kelas D, Rumah Sakit Swasta yang setara, praktek berkelompok, klinik umum/spesialis, Rumah Bersalin, Klinik Dokter Keluarga/Dokter Gigi Keluarga, Kedokteran Komplementer, dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara;

v.  Pemberian rekomendasi  izin  PBF  Cabang,  PBAK  dan  industri  kecil  obat tradisional;

w.  Pemberian izin Apotek dan Toko Obat;

x.  Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten;

y.  Pengelolaan survei kesehatan daerah skala kabupaten;

z. Implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan;

aa.   Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan skunder;

bb.   Penyelenggaraan promosi kesehatan;

cc.   Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat

dd.   Penyehatan lingkungan;

ee.   Pengendalian penyakit;

ff.   Penyelenggaraan kerjasama luar negeri sekala kabupaten;

gg. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala kabupaten;

ee.  Pengelolaan sistem informasi kesehatan kabupaten.