EMPAT LAWANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang menunjukkan komitmen dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan dana kesehatan daerah. Delegasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang turut aktif dalam kegiatan penting “Rekonsiliasi Realisasi Pajak Rokok Tahun 2024 serta Perencanaan dan Penganggaran Pajak Rokok Tahun 2025 Provinsi Sumatera Selatan.”
Kegiatan yang diselenggarakan di Palembang pada Selasa, 12 Maret 2025, ini merupakan agenda vital untuk memastikan dana yang bersumber dari alokasi Pajak Rokok benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Kehadiran perwakilan Dinkes Empat Lawang dalam rekonsiliasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam hal transparansi anggaran. Rekonsiliasi Tahun 2024 menjadi dasar evaluasi penyerapan dana, sementara perencanaan anggaran Tahun 2025 berfokus pada strategi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Empat Lawang.
Diharapkan, dengan perencanaan yang matang pasca-rekonsiliasi ini, alokasi dana Pajak Rokok untuk tahun anggaran 2025 dapat memberikan dampak yang lebih signifikan, baik untuk peningkatan fasilitas kesehatan, pengadaan alat medis, maupun perluasan cakupan layanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Acara ini sekaligus memperkuat sinergi antara Dinas Kesehatan Empat Lawang dengan Pemerintah Provinsi dan BPJS Kesehatan, demi terwujudnya sistem JKN yang berkelanjutan dan optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.